VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan untuk memanggil 10 operator telepon selular, pada Rabu, 5 Oktober 2011 besok. Hal ini untuk mengatasi modus penipuan sedot pulsa yang dilakukan konten provider yang bekerjasama dengan operator.
"Besok Kemenkominfo akan memanggil dan mengumpulkan seluruh operator di Gedung Kemnkominfo jam 10 pagi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, usai membuka Indonesia ICT Award 2011, Selasa, 4 Oktober 2011.
Saat ini Kemenkominfo sedang mengumpulkan data-data mengenai pelanggaran yang dilakukan terkait penipuan sedot pulsa. Apabila terbukti ada konten provider atau operator yang melakukan kesalahan akan segera ditindak.
Tifatul menambahkan, seluruh konten provider nakal akan segera ditertibkan dan sanksi tegas akan segera diterapkan. Modus sedot pulsa merupakan tindakan kriminal, dan melanggar undang-undang dan peraturan menteri.
"Kalau mereka salah kami tindak, bahkan ini kriminal, menyedot pulsa orang tanpa ijin. Seseorang diregister harus ada ijinnya, harus ada fakta atau bukti kalau dia oke. Rp1.000 atau Rp2.000, kalau jutaan orang kan miliaran juga," katanya.
Secara umum, tipe layanan berbasis SMS ini dikelompokan menjadi dua. Pertama adalah 'SMS Pull' yang berbasis request, jadi hanya ketika diminta maka informasi via SMS tersebut akan dikirim ke pengguna ponsel. Layanan yang biasa menggunakan model ini seperti ini adalah kuis, polling, atau information on demand.
Layanan kedua adalah 'SMS Push', layanan berbasis langganan dengan cara pendaftaran terlebih dahulu. Biasanya dengan kata ‘REG’. Selanjutnya secara rutin penyelenggara konten akan mengirimkan SMS secara rutin ke pelanggan tersebut. Dan baru akan berhenti ketika pelanggan mengirim permohonan yang biasanya diawali dengan kata ‘UNREG’.
Tapi belakangan yang terjadi para pelanggan akan kesulitan untuk unreg layanan itu, meski sudah dicoba berkali-kali. Banyak pelanggan yang merasa dirampok karena layanan ini membajak pulsa mereka tanpa henti.
0 komentar:
Posting Komentar